Restorative Justice Ditempuh dalam Kasus Kecelakaan Ojek di Pandeglang, Korban Meninggal Dunia

Polda Banten memilih jalur keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi ojek dan…

Restorative Justice Ditempuh Dalam Kasus Kecelakaan Ojek Di Pandeglang Korban Meninggal Dunia

Polda Banten memilih jalur keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi ojek dan penumpangnya di Pandeglang. Insiden tragis ini mengakibatkan Khairi Rafi, penumpang ojek, meninggal dunia. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, pengemudi ojek Al Amin Maksum dan keluarga korban, sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kesepakatan Damai dan Permohonan Restorative Justice

Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea, Kepala Bidang Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa langkah restorative justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai dan permohonan resmi dari kedua belah pihak. "Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," ujarnya kepada media di Kota Serang, Rabu.

Penyelidik Polres Pandeglang akan segera memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya surat permohonan restorative justice, penyelidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan Status Penyelidikan dan Penolakan Isu Tersangka

Maruli menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. "Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Penghentian penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan musyawarah. Kedua belah pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah.

Kronologi Kejadian dan Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil ambulans desa dan sepeda motor Revo warna hitam yang dikendarai oleh Al Amin. Akibat kejadian tersebut, penumpang sepeda motor, Khairi Rafi, meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Maruli menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk meredam pemberitaan. "Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," katanya.

Pandangan Kuasa Hukum Pengemudi Ojek

Airlangga, kuasa hukum pengemudi ojek, menyatakan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik. "Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman. Perkara ini dalam konteks Undang-Undang Lalu Lintas dapat dikategorikan sebagai kelalaian," ujarnya.

Terkait tanggung jawab perdata, pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan. "Terkait gugatan ganti rugi perdata, kami telah mendaftarkan ke pengadilan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5 Tahun 2026," katanya.

Raden Elang Mulyana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kliennya merupakan pengemudi ojek yang secara ekonomi tergolong lemah dan membutuhkan pendampingan hukum. Ia juga menyoroti kondisi jalan rusak di sekitar lokasi kejadian sebagai faktor yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.

Prosedur Restorative Justice dan Langkah Selanjutnya

Polda Banten memastikan bahwa proses penghentian penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan unsur kelalaian. Dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih berimbang dan memulihkan hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat. Proses perdata terkait ganti rugi akan terus berjalan di pengadilan, sebagai bentuk tanggung jawab perdata atas kejadian tersebut.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterJumanto

Sorotan

Indonesia Tegaskan Ketahanan Fiskal Di Tengah Ketidakpastian Global Dalam Pertemuan Dengan Imf
Indonesia Tegaskan Ketahanan Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global dalam Pertemuan dengan IMF
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi fiskal yang kuat untuk menghadapi gejolak ekonomi global…
16 April 2026News
Polisi Bongkar Pabrik Gas N2o Ilegal Whip Pink Usut Jaringan Distribusi Nasional
Polisi Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal ‘Whip Pink’, Usut Jaringan Distribusi Nasional
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan sebuah pabrik yang secara ilegal memproduksi gas N2O…
15 April 2026News
Putin Undang Prabowo Ke Rusia Sinyal Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia Rusia
Putin Undang Prabowo ke Rusia: Sinyal Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi mengundang Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali berkunjung ke Rusia pada Mei dan Juli…
15 April 2026News