Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan perhatian serius terhadap kemunculan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah permainan di platform distribusi digital, Steam. Pemerintah menegaskan bahwa rating yang saat ini ditampilkan bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh tim IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya terkait kelayakan usia sebuah gim.
Rating Berbasis Self-Declare Belum Terverifikasi
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkominfo, Sonny Hendra Sudaryana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, rating IGRS yang muncul di Steam masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare atau pernyataan mandiri dari pengembang atau penerbit gim. Mekanisme ini belum melalui proses verifikasi resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah khawatir hal ini dapat memberikan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada para pengguna, terutama orang tua yang ingin memastikan konten gim yang dimainkan anak-anak mereka sesuai dengan usia.
Landasan Hukum dan Kewajiban Pelaku Usaha Digital
Kemkominfo menekankan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kemkominfo menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Steam dengan peraturan di Indonesia. Penayangan rating yang tidak resmi dan penggunaan label IGRS tanpa proses verifikasi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi dan Evaluasi Kepatuhan dari Pihak Steam
Menindaklanjuti temuan ini, Kemkominfo berencana untuk segera meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan platform distribusi gim tersebut terhadap regulasi nasional, khususnya terkait dengan sistem klasifikasi usia gim dan perlindungan anak.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak," tegas Sonny Hendra Sudaryana.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Regulasi
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Kemkominfo tidak akan segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan terkait konten gim.
Penyempurnaan Sistem IGRS dan Imbauan kepada Masyarakat
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, Kemkominfo juga terus berupaya untuk menyempurnakan sistem IGRS. Upaya ini mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan tepercaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS (igrs.id) dan kanal resmi Kemkominfo. Jika menemukan ketidaksesuaian informasi atau memiliki masukan terkait sistem klasifikasi gim, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau melalui kanal resmi komdigi.go.id. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem gim yang sehat dan aman bagi seluruh pengguna, khususnya anak-anak.




