Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025. Langkah ini diapresiasi KPK sebagai contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi.
"Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (19/06).
KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memantau potensi konflik kepentingan dan mencegah tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara.
LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta keluarganya, yang wajib dilaporkan secara berkala kepada KPK. Tujuan utama LHKPN adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kewajiban melaporkan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD.
Detail LHKPN Prabowo dan Gibran
Masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wakil Presiden setelah dipublikasikan melalui laman resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id. Berdasarkan pengecekan manual pada laman tersebut, LHKPN Presiden Prabowo Subianto masih dalam proses publikasi. Sementara itu, LHKPN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpublikasi dan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp27.915.654.176.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa berdasarkan LHKPN tahun 2024, Prabowo Subianto memiliki total kekayaan sebesar Rp2,062 triliun. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp27,519 miliar pada tahun 2024.
Apresiasi KPK dan Harapan Kedepan
KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN tepat waktu oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara. Sikap ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh jajaran pemerintahan.
"Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo.
Kepatuhan terhadap LHKPN diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjaga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat, serta praktik korupsi dapat diminimalisir. KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.




